REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima pengunduran diri Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah. Biro SDM lembaga anti rasuah itu kini sedang mengurus proses pengunduran diri mantan juru bicara KPK tersebut.
"KPK menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan yang bersangkutan, termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/9).
Dia mengatakan, selanjutnya pimpinan KPK akan memilih pejabat pelaksana atau plt yang akan menduduki posisi kepala biro Humas. Lanjutnya, posisi itu akan diduduki sampai nanti terpilih pejabat definitif melalui mekanisme proses seleksi.
Ali memastikan, beberapa agenda serta program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sudah direncanakan sebelumnya berjalan seperti biasa. Dia mengatakan, pada saat yang bersamaan, KPK berharap Febri akan bersedia bekerja sama dengan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
"Harapannya tentu sekalipun nantinya berada di luar KPK akan tetap bersama-sama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini," kata Ali lagi.
Seperti diketahui, Febri Diansyah segera meninggalkan KPK. Dia mengungkapkan, bahwa pengunduran dirinya itu disebabkan situasi yang telah berubah di lingkungan kerja menyusul revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Akibat revisi itu, dia merasa bahwa akan lebih signifikan jika dirinya berkontribusi dan memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK. Dia mengaku dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK.
"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).
Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.
Saat itu, Febri menjelaskan ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro Humas.
Sebelum bergabung ke KPK, Febri memulai kariernya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.