REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan label Safe Guard SIBV yang diserahkan secara virtual oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), Dian M Noer kepada Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, pada Jumat (25/9).
“Selamat kepada PT KAI (Persero) yang telah mendapatkan Attestation Label berupa Safeguard Label SIBV sebagai pengakuan terhadap penerapan Protokol Covid-19 dan telah diimplementasikan secara konsisten di Kantor Pusat Bandung, Kantor Utama Jakarta, Tujuh Stasiun Pelayanan Kereta Api, serta Dua Balai Yasa dan Gudang Persediaan. Dengan diperolehnya Safeguard Label SIBV ini , PT KAI (Persero) telah sejalan dengan upaya pemerintah membantu mencegah penyebaran rantai covid 19 di Indonesia khususnya di lingkungan PT KAI (Persero) serta masyarakat pengguna jasa KAI yang pada akhirnya dapat memberikan rasa aman kepada semua stakeholders,” ujar Dian M Noer seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Sementara itu, Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan bahwa pemberian label ini akan meningkatkan kepercayaan pelanggan, pegawai, dan mitra saat berada di stasiun, kereta, dan seluruh lingkungan KAI pada masa pandemi Covid-19. "Sebagai BUMN penyedia jasa transportasi publik, KAI merasa perlu meyakinkan masyarakat bahwa seluruh layanannya telah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19," ujar Didiek.
Pemberian Label Safe Guard SIBV ini juga menjadi hadiah ulang tahun ke-75 KAI yang akan jatuh pada 28 September 2020."Melalui penyerahan label SIBV ini, KAI dinilai telah siap dan konsisten dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan berbagai layanan KAI," tutur Didiek.
Audit Safeguard Label SIBV dilakukan oleh Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas Indonesia. Sertifikasi ini berlaku selama enam bulan, dan bisa diperpanjang setelah dilakukan audit ulang. Sertifikasi ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), dan regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Seperti diketahui, hingga saat ini Indonesia dan seluruh dunia dihadapkan kepada situasi pandemik COVID-19 yang telah berdampak pada berbagai sektor, termasuk diantaranya sektor ekonomi dan bisnis hingga merubah tatanan kehidupan. “Surveyor Indonesia bekerja sama dengan Bureau Veritas (BV), perusahaan global dalam jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi dari Prancis membantu Pemerintah untuk memulihkan kembali sektor ekonomi dan bisnis, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat melalui program Restart Your Business with SIBV : Safe Guard Label,” kata Dian.
Hal tersebut, Dian menambahkan, diwujudkan melalui identifikasi potensi risiko yang berfokus terhadap kondisi kesehatan, kebersihan, dan keamanan yang layak. Layanan yang dilaksanakan oleh para ahli ini menekankan terhadap: (1) jaminan pada konsumen, (2) pendekatan konsisten di semua lini bisnis pengguna, (3) kondisi kerja yang aman, dan memungkinkan pelaku industri untuk, (4) mengikuti peraturan wilayah yang berlaku.
“Restart Your Business with SIBV melayani dan dapat digunakan oleh berbagai lini bisnis konsumen seperti perhotelan, perbankan, perbelanjaan, restoran, retail, dan bisnis hiburan; sektor privat seperti konstruksi, gedung korporat, dan kawasan industri, serta sektor publik seperti fasilitas transportasi massal, gedung sekolah, ruang publik,” ujar Dian M Noer.