Jumat 25 Sep 2020 15:19 WIB

Sebanyak 37 Pegawai KPK Undur Diri Sejak Januari

Ada 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap mengundurkan diri dari KPK

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). Mantan Juru Bicara KPK tersebut mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti awal dirinya menjadi bagian KPK.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). Mantan Juru Bicara KPK tersebut mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Pegawai KPK karena merasa kondisi politik dan hukum telah berubah tidak sesuai dengan semangat independensi sebagai lembaga pemberantas korupsi seperti awal dirinya menjadi bagian KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan setidaknya ada 37 pegawai yang telah mengundurkan diri. Terakhir, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah juga memilih untuk meninggalkan KPK.

"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap," kata Nawawi Pomolango di Jakarta, Jumat (25/9).

Dia mengatakan, ada berbagai alasan puluhan pegawai KPK itu memilih untuk angkat kaki dari lembaga yang berdiri sejak 29 Desember 2003 lalu itu. Pada umumnya, lanjut dia, alasan pengunduran diri untuk mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga.

Sebelumnya, Febria Diansyah memilih untuk angkat kaki dari KPK akibat situasi yang telah berubah di lingkungan kerja menyusul revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Akibat revisi itu, dia merasa bahwa akan lebih signifikan jika dirinya berkontribusi dan memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK. Dia mengaku dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi jika berada di luar KPK.

"Karena itu, saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," katanya.

Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

KPK pun mengaku menerima pengunduran diri Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah. Lembaga tersebut menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan yang bersangkutan, termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini.

Biro SDM KPK sedang memproses surat pemberhentian atas permintaan dari Febri. KPK mengatakan bahwa mereka segera menentukan pengganti Febri sebagai Kepala Biro Humas KPK sementara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement