Jumat 25 Sep 2020 15:26 WIB

Dalam Sholat Jumat Ada Pahala Senilai Kurban

Di dalam sholat Jumat ada pahala senilai pahala orang yang berkurban.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah Sholat Jumat
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah Sholat Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam diwajibkan melaksanakan sholat Jumat berjamaah bila tidak ada udzhur syar'i seperti pandemi Covid-19 yang membahayakan jiwa. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa di dalam sholat Jumat ada pahala senilai pahala orang yang berkurban.

Abu Hurairah menceritakan Rasulullah Saw bersabda: "Barang siapa yang mandi seperti mandi janabah pada hari Jumat, kemudian ia pergi ke masjid pada waktu yang pertama, maka pahalanya seperti pahala berkurban seekor unta."

"Siapa yang pergi ke masjid pada waktu kedua, maka pahalanya seperti berkurban seekor sapi. Dan siapa yang pergi ke masjid pada waktu yang ketiga, maka pahalanya seperti berkurban seekor kambing. Dan siapa yang pergi ke masjid pada waktu yang keempat, maka pahalanya seperti pahala berkurban dengan seekor ayam. Dan siapa yang tiba di masjid pada waktu yang kelima, maka pahalanya seperti berkurban sebutir telur."

"Apabila imam telah keluar, para malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah (dan tidak ada lagi yang mencatat setelah itu)." (HR Muslim).

Nabi Muhammad SAW dalam hadis lainnya menjelaskan betapa pentingnya sholat berjamaah. Pahala yang diberikan Allah SWT kepada Muslim yang melaksanakan sholat berjamaah juga berlipat ganda.

Rasulullah bersabda, "Sholat seorang bersama seorang lebih baik daripada sholat sendirian, dan sholatnya bersama dua orang lebih baik daripada sholatnya bersama seorang. Dan bila lebih banyak maka yang demikian lebih disukai oleh Allah 'Azza wa Jalla." (HR Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement