REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua calon Wakil Bupati (cawabup) Bandung Sahrul Gunawan dan Atep telah diumumkan ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cawabup Sahrul Gunawan memiliki harta kekayaan bersih mencapai Rp 22, 4 Miliar lebih sedangkan cawabup Atep memiliki kekayaan Rp 2,8 miliar lebih.
Cawabup Bandung, Sahrul Gunawan berpasangan dengan calon Bupati Bandung, Dadang Supriatna memiliki nomor urut 3. Cawabup Atep yang merupakan mantan pemain persib berpasangan dengan calon Bupati Bandung, Yena Iskandar Masoem memiliki nomor urut 2.
LHKPN Sahrul Gunawan dilaporkan pada 13 September 2020 lalu. Total kekayaan yang mencapai Rp 22,4 miliar lebih terdiri dari harta tanah dan bangunan mencapai Rp 23.876.000.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 480.000.000. Kas dan setara kas sebesar Rp 302.113. 711.
Total harta kekayaannya mencapai Rp 24.658. 113.711. Namun, ia memiliki hutang sebesar Rp 2.225. 504.253 sehingga total kekayaannya menjadi Rp 22.432.609.458.
Cawabup Atep memiliki harta kekayaan mencapai 2.865.000.000 yang dilaporkan 9 September lalu terdiri dari harta bangunan dan tanah sebesar Rp 2.100.000.000, harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp 625.000.000. Harta bergerak lainnya Rp 90.000.000 dan kas dan setara kas Rp 50.000.000.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Ketiga pasangan calon tersebut yaitu Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas), Yena Iskandar Ma'soem- Atep (Sahsyat) dan Kurnia Agustina Naser- Usman Sayogi (NU). Mereka ditetapkan sebagai peserta pilkada dengan jadwal pencoblosan pada 9 Desember.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil rapat pleno terhadap perbaikan dokumen persyaratan pencalonan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 193 tentang penetapan pasangan calon.
"Penetapan nama-nama paslon ini berdasarkan hasil rapat pleno, setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan besok di Hotel Sutan Raja Soreang," ujarnya Rabu, (23/9).