REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pembayaran klaim khusus pandemi Covid-19 senilai Rp 216 miliar bagi 1.642 polis. Adapun pembayaran klaim Covid-19 terdiri dari 56 perusahaan berdasarkan pengajuan nasabah periode Maret-Juni 2020.
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono mengatakan sebanyak 93 persen dikontribusikan oleh klaim berdasarkan produk asuransi jiwa dan kesehatan dan tujuh persen asuransi jiwa kredit atau nasabah yang mengambil kredit kemudian meninggal dunia karena Covid-19.
"Selama pandemi nasabah yang sakit dan meninggal akibat terpapar Covid ada Rp 216 miliar klaim yang dibayarkan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (25/9).
AAJI mengungkapkan tiga besar daerah dengan nilai klaim paling banyak tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp 146,92 miliar, Jawa Timur sebesar Rp 21 miliar, dan Jawa Barat sebesar Rp 19,2 miliar. Kemudian pembayaran klaim nasabah juga berada di Singapura dan Amerika Serikat yang dibayarkan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yakni masing-masing sebesar Rp 271 juta dan Rp 350 juta.