REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan hasil operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sejak 1 September hingga 23 September terkumpul denda Rp 7 juta. Mayoritas denda didapat dari tempat usaha yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan jumlah denda yang didapat dari 130 titik tempat usaha yang dilakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Menurutnya, pihaknya memberikan sanksi berat kepada 19 tempat usaha seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan tempat hiburan.
"Ada 718 pelanggaran terkait kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 yang dilakukan individu maupun tempat usaha," ujarnya, Jumat (25/9).
Menurutnya, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh individu sebanyak 641 pelanggaran dan 77 pelanggaran dilakukan tempat usaha. Menurutnya, individu yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker maupun makai masker namun tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kita berikan teguran lisan, pemberian sanksi sosial, baik tindakan disiplin maupun kegiatan misal ngumpulkan sampah," katanya.