Sabtu 26 Sep 2020 05:05 WIB

Bebas Dakwaan Mencuri, Parti Liyani Gugat Jaksa Singapura

Pekerja migran Indonesia, Parti Liyani dituduh mencuri barang majikan di Singapura

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Singapura
Foto: IST
Bendera Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Tenaga kerja asal Indonesia Parti Liyani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner pada dua jaksa yang menuntutnya bersalah dalam kasus pencurian. Parti dituduh mencuri dari majikannya eksekutif papan atas Singapura Liew Mun Leong.

Parti yang digaji sekitar 600 dolar Singapura per bulan dituduh mencuri dari keluarga yang memperkerjakannya. Kepada polisi keluarga itu menuduh Parti mencuri pakaian, tas mewah, dan pemutar DVD.

Baca Juga

Ia juga dituduh melakukan cross-dressing atau lintas-busana. Pada awal bulan ini Parti akhirnya dinyatakan tidak bersalah.  "Saya senang bisa bebas," kata Parti seperti dilansir dari BBC, Kamis (24/9).

Parti mengatakan selama empat tahun ini ia berjuang menyatakan dirinya tidak bersalah. Kasusnya menunjukan sulitnya masyarakat terpinggirkan seperti imigran untuk mendapatkan akses pengadilan yang adil di Singapura.  

Banyak pihak yang bertanya-tanya bagaimana Parti bisa dinyatakan bersalah di pengadilan pertama. Kini melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani, Parti mengajukan gugatan terhadap dua jaksa yang bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.

Dilansir dari the Strait Times, Anil mengatakan pra-sidang Pengadilan Tinggi sudah digelar pada Rabu (23/9) kemarin. Gugatan Parti yang disebut originating summons berjalan secara Ex-Parte, artinya hanya pemohon yang didengar kesaksiannya, kecuali bila pengadilan memilih melakukan dengan metode lain.

Jaksa yang mewakili Tan Wee Hao dan Tan Yanying mengatakan pada bulan lalu Kejaksaan Agung Singapura (AGC) telah memberikan cuti untuk kedua jaksa itu agar mereka bisa menghadiri persidangan dan didengarkan kesaksiannya. Pengadilan Negara memvonis Parti bersalah atas tuduhan pencurian barang yang totalnya senilai 34 ribu dolar Singapura. Tapi Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Chan Seng Onn membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Ia mencatat keluarga Liew dapat termotivasi sengaja memutus hubungan kerja dengan Parti secara tiba-tiba lalu mengajukan laporan polisi. Tujuannya, agar Parti tidak melaporkan mereka yang telah memperkerjakannya secara ilegal di kantor dan rumah putra Liew.

Hakim juga menemukan ada rantai pengawasan barang bukti yang terputus. Hal itu menimbulkan keraguaan sebab keluarga Liew bisa memfoto barang-barang yang mereka tuduh Parti curi lebih dulu sebelum memberikannya ke polisi lima pekan kemudian.

Hakim Chan juga menemukan ada dua pernyataan Parti yang diambil saat perempuan asal Nganjuk itu tidak didampingi penerjemah. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi pemutar DVD yang keluarga Liew klaim tidak rusak menampilkan tulisan 'tidak dapat membaca disk' saat dimasukkan DVD.

Di sidang sebelumnya di Pengadilan Negara pemutar DVD itu menampilkan video yang disimpan di dalam harddisk. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi ini, AGC mengatakan sedang mengevaluasi kasus itu.

Secara terpisah Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan sedang berkonsultasi dengan AGC apakah perlu ada langkah tambahan yang perlu diambil. Sementara itu Kepolisian Singapura juga mengatakan sedang mencari tahu bagaimana proses penyelidikan kasus Parti itu dilakukan.

Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya terhadap dua jaksa yang digugat Parti. Kasus akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.

Parti dituduh mencuri berbagai barang dari rumah keluarga Liew antara lain 115 baju, tas mewah, pemutar DVD, dan jam tangan Gerald Genta. Dalam sidang-sidangnya Parti mengatakan barang-barang curian tersebut adalah barang miliknya, barang tak terpakai yang ia temukan, atau barang yang tidak ia kemas ke tasnya.

Saat ini, Parti masih tinggal di rumah penampungan yang disediakan oleh lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME). Anil memutuskan untuk mendampingi Parti tanpa sepeser biaya pun atau probono. Jika dihitung-hitung, ongkos pengadilan dapat mencapai 150.000 dolar Singapura (Rp 1,6 miliar). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement