Jumat 25 Sep 2020 18:31 WIB

Bupati Bireun Positif Covid-19

Bupati Bireun sempat mengalami demam.

Bupati Bireun Positif Covid-19. Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Bupati Bireun Positif Covid-19. Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bupati Bireuen Provinsi Aceh Muzakkar A Gani dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Dengan kasus terbaru ini, sudah tujuh orang kepala dan wakil kepala daerah di Tanah Rencong yang positif.

"Iya benar pak bupati positif Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Bireuen Irwan A Gani, Jumat (25/9).

Baca Juga

Muzakkar dilaporkan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji sampel swab dengan metode PCR dari Laboratorium Penyakit Infeksi Unsyiah di Banda Aceh. Hasil pemeriksaannya keluar pada Rabu (23/9).

Sebelum dinyatakan positif, bupati sempat mengalami demam sehingga memutuskan melakukan uji swab sekaligus dengan seorang ajudannya. Hasil swab keduanya positif terinfeksi.

Usai dinyatakan positif, Muzakkar harus menjalani isolasi mandiri di rumah dinas bupati Bireuen. "Saat ini kondisi pak bupati sehat, baik, tidak ada masalah," ujarnya.

Menurut Irwan, kondisi Aceh sudah transmisi lokal, begitu juga di Kabupaten Bireuen yang telah banyak ditemukan kasus positif Covid-19. "Jadi sudah tidak tahu lagi dimana terpaparnya, karena aktivitas (bupati) yang padat, beliau tidak tahu dimana sumbernya (terinfeksi)," kata Irwan.

Ia telah melakukan uji sampel swab terhadap 21 orang yang dianggap kontak erat dengan bupati dan sedang menunggu hasilnya. Selanjutnya, juga akan dilakukan tracing terhadap pejabat di lingkungan Pemda Bireuen. Sebelumnya, beberapa pejabat daerah Aceh positif Covid-19, seperti bupati Aceh Singkil, wakil bupati Pidie, Bupati dan wakil Bupati Simeulue, bupati Aceh Barat, dan wakil wali kota Banda Aceh.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement