Jumat 25 Sep 2020 18:59 WIB

LIPI: Pilkada Berpotensi Curangi Protokol Kesehatan

Pilkada memang manipulatif.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor memandang kecurangan atas protokol kesehatan akan jadi fenomena yang berpeluang besar terjadi di Pilkada 2020. Hal ini didasarkan pada tren melakukan kecurangan sepanjang praktek politik di Indonesia.

Pemerintah memutuskan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember meski ditentang oleh sejumlah ormas keagamaaan. Pilkada serentak tahun ini diadakan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Firman memandang kepastian kepatuhan protokol kesehatan di semua wilayah yang mengadakan Pilkada sulit diwujudkan.

"Pilkada kita ini memang manipulatif, apa tiba-tiba jadi tidak manipulatif? Kan tidak begitu. Tren seperti (kecurangan pada protokol kesehatan) itu ada, apalagi kontestannya banyak, tidak semuanya efektif pemantauannya," kata Firman saat dihubungi Republika, Jumat (25/9).

Diketahui, revisi PKPU Nomor 13/2020 menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti pagelaran konser musik, bazar dan perlombaan, sepenuhnya dilarang. Dalam PKPU itu para calon kepala daerah di imbau melakukan kegiatan dalam bentuk lain seperti melalui virtual.

Firman menilai esensi protokol kesehatan bukan masalah peraturan saja tapi kesadaran masyarakat. Ada tantangan berat meyakinkan paslon, timses dan masyarakat guna menaatinya.

"Sanksi penting tapi prakteknya buka praktek kecurangan. Karena mindset kita lihat kondisi seperti normal saja sekarang belum siap dengan kondisi yang ada," ujar Firman.

Selain itu, Firman menyoroti keramaian identik dengan pilkada. Keduanya seolah sulit dipisahkan.

"Mereka harapkan ada bandwagon (ikut-ikutan, red) efek karena dengan keramaian (paslon) dianggap hebat, banyak pendukungnya," ucap Firman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement