REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Bupati Kuningan, Acep Purnama, meminta agar kegiatan belajar mengajar (KBM) di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan, dihentikan sementara waktu. Hal itu menyusul ditemukannya puluhan santri di ponpes tersebut yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Bupati Kuningan Nomor 443.1/2488/Huk perihal Penutupan Sementara Pondok Pesantren Husnul Khotimah. Surat tertanggal 24 September 2020 itu ditujukan kepada pimpinan Ponpes Husnul Khotimah.
"Agar menutup aktivitas KBM sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," kata Acep.
Bagi tenaga pendidik, TU dan staf lainnya serta santri yang terpapar Covid-19, harus segera melakukan isolasi mandiri di lingkungannya dan di rumah sakit rujukan di Kabupaten Kuningan.
"Bagi santri yang tidak/belum terpapar Covid-19, untuk segera dipulangkan setelah pemeriksaan medis," tukas Acep.
Selain itu, Acep juga meminta agar pihak ponpes berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan untuk penanganan lebih lanjut. Sterilisasi dan penyemprotan disinfektan di lingkungan pesantren dan pemukiman terdekat dengan wilayah ponpes juga mesti dilakukan.
"Jika ditemukan kasus baru, segera laporkan kepada satgas desa dan kecamatan, untuk diteruskan kepada satgas kabupaten," tutur Acep.
Sementara Ketua Yayasan Husnul Khotimah Kuningan, KH Mu'tamad, saat dimintai tanggapannya mengenai surat bupati tersebut, menyatakan, sudah dilakukan koordinasi. Dia pun menilai, tidak ada jaminan santri lebih aman di rumahnya. Sebagian besar wali santri juga menghendaki anaknya tetap di pesantren.
"(Jadi para santri tidak akan dipulangkan?) Insya Allah. Kecuali kalau pemangku kebijakan memaksa, itu lain lagi masalahnya," kata Mu’tamad, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (25/9).
Seperti diketahui, sebanyak 46 santri di Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Tim Gugus Tugas pun sedang melakukan tracking dan tracing untuk menelusuri sumber penyebarannya.