Jumat 25 Sep 2020 20:00 WIB

KPK Eksekusi Terpidana Suap Kalapas Sukamiskin

Fahmi Darmawansyah divonis Pendadilan Tipikor Bandung penjara 3,5 tahun dan denda Rp

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa kasus suap terhadap bekas kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah. Suami Inneke Koesherawati itu dijebloskan ke lapas sukamiskin pada Jumat (25/9).

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020 dalam perkara Terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Dia mengatakan, Fahmi bakal menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Seperti diketahui, Fahmi Darmawansyah divonis majelis hakim Pendadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan suap terhadap bekas Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahid Husen pada Sabtu 21 Juli 2018 lalu. Belakangan terungkap, Fahmi telah memberikan sebuah mobil Mitsubishi Triton 4x4, sejumlah barang, dan uang kepada Wahid selama menjadi warga binaan.

Bahkan sel mewah yang dihuni Fahmi dihargai Rp 700 juta. Tak kalah mengagetkan, Fahmi juga disebut-sebut memiliki fasilitas berupa bilik cinta yang digunakan sebagai tempat berhubungan suami-istri.

Fahmi terbukti melanggar dakwaan  primer Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No 20 tahun 2001 Tipikor  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Hal yang memberatkan, terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah mengulangi perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan memiliki anak istri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement