REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berinisial K (43 tahun) karena diduga menyelundupkan narkotika golongan I, yaitu ganja dari luar negeri dengan berbalut penampak permen jeli.
"Kita dapat informasi akan ada pengiriman barang dari luar negeri, itu diduga mengandung narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan kita mencurigai satu orang yaitu K yang tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi, Jumat (25/9).
K ditangkap Kamis (24/9) pada saat menerima paket yang berasal dari Amerika Serikat dan akhirnya petugas langsung membawa pria berusia 43 tahun itu ke kantor polisi. "Barang bukti yang kami temukan, yaitu paket yang menyerupai permen. Lalu kita lakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata barang itu mengandung THC atau ganja. Ada 87 butir, kita dapatkan beratnya 267 gram," ujar Afandi.
K mendapatkan barang tersebut dari situs penjualan daring. Namun, begitu ditelusuri oleh petugas, situs itu sudah tidak berlaku atau sudah hilang.
"Pengakuan K, dia baru coba sekali dan itu tadinya mau digunakan untuk pribadi," kata Afandi.
Atas kepemilikan ganja itu, K terancam hukuman pidana kurungan selama 20 tahun dan dijerat UU Narkotika. "Ia kita kenakan pasal 114 memiliki dan menguasai narkotika dan pasal 112 melakukan transaksi jual-beli dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Afandi.