REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan pasangan calon (paslon) kepala daerah menggelar kampanye tatap muka melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dan dialog di Pilkada 2020. Metode tersebut masih diperbolehkan untuk memfasilitasi paslon di daerah yang belum memiliki akses terhadap sinyal seluler.
"Belum seluruh wilayah di Indonesia ini, terutama di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada itu memiliki akses melalui media sosial dan media daring yang memadai, termasuk untuk kebutuhan kampanye," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandisaat dihubungi, Jumat (25/9).
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 menyebutkan, pertemuan terbatas serta pertemuan terbuka dan dialog diupayakan melalui media sosial atau daring. Jika tidak bisa dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya boleh melalui tatap muka.
Namun, pertemuan tatap muka tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang tercantum dalam PKPU Nomor 13/2020. Jika KPU sepenuhnya melarang pertemuan terbatas serta pertemuan terbuka dan dialog dilakukan secara fisik, maka akan melanggar undang-undang.
"Kalau ini dilarang semua maka akan ada sejumlah daerah yang sama sekali tidak ada kampanyenya. Jadi tentu ini tidak dimungkinkan, ini akan melanggar ketentuan undang-undang," kata Raka.
Raka menuturkan, ketentuan pelaksanaan pertemuan tatap buka juga harus mempertimbangkan kondisi di lapangan. Suatu daerah bisa saja sudah terjangkau internet, tetapi tidak optimal.
Menurut Raka, KPU akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dan mengecek akses internet di 270 daerah. "Ini tentu harus dilihat kondisi objektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye," lanjut dia.
Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 13/2020 menyebutkan, pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka tersebut, harus mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun, atau hand sanitizer. Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang.
Setiap peserta wajib menerapkan jaga jarak dan menegenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Sementara itu, kampanye akan dimulai 26 September sampai 5 Desember, selama 71 hari.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga meminta para pasangan calon (paslon) mengutamakan kampanye melalui media daring agar tidak terjadi kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Metode kampanye pertemuan tatap muka yang masih diperbolehkan, sedapat mungkin hanya dilakukan di daerah tidak memiliki sinyal.
"Yang ada pertemuan terbatas itu pun hanya dibatasi betul terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik," ujar Tito dalam kegiatan penunjukan penjabat sementara kepala daerah secara daring, Jumat (25/9).
Ia menuturkan, metode kampanye pertemuan tatap muka dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Akan tetapi, setiap kegiatan kampanye sebanyak mungkin didorong agar menggunakan media elektronik (televisi dan radio), media cetak, media sosial, dan media daring.
Menurut dia, pemerintah mengimbau pasangan calon, partai politik, serta tim kampanye memanfaatkan teknologi informasi secara daring yang justru bisa menarik masyarakat lebih banyak ikut serta dalam kegiatan kampanye. Sebab, ada perubahan tata cara dalam berkampanye yang harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ada aplikasi-aplikasi seperti Zoom, live streaming di Youtube, Instagram, Twitter, grup-grup sosial media yang itu bisa mencapai ribuan puluhan ribu orang," kata Tito.