Jumat 25 Sep 2020 22:13 WIB

Kuningan Batasi Aktivitas Warga Hingga Pukul 20.00 WIB

Pembatasan itu diberlakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Kabupaten Kuningan Acep Purnama
Foto: Republika/Edi Yusuf
Bupati Kabupaten Kuningan Acep Purnama

REPUBLIKA.CO.ID,  KUNINGAN -- Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan semakin meningkat. Pemkab Kuningan pun membatasi aktivitas warga di luar rumah hanya hingga pukul 20.00 WIB.

Hal itu terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/2486/Huk tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat tersebut dikeluarkan oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama. SE tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga

Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengimbau warganya untuk menghindari tempat umum, keramaian dan ruang publik, jika tidak ada kepentingan mendesak. Masyarakat juga diminta menghindari kontak fisik dan tidak panik meski tetap harus meningkatkan kewaspadaan. "Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB," tegas Acep.

Acep menambahkan, dengan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan serta risiko yang mungkin timbul akibat aktivitas masyarakat, dia pun mengimbau masyarakat agar menjaga kesehatan. Jalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).