REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mahkamah Persekutuan Malaysia yang berkedudukan di Putrajaya, Rabu (23/9), telah menyampaikan putusan bebas bagi M. Yusuf, warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang dituntut hukuman mati karena kepemilikan narkotika.
M Yusuf sendiri telah berkunjung ke KBRI Kuala Lumpur untuk mengurus dokumen kepulangan sekaligus bertemu dengan Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur, Jumat (25/9).
Putusan tersebut tidak terlepas dari upaya KBRI Kuala Lumpur melalui pendampingan hukum pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, dalam membela M. Yusuf sehingga dapat dibebaskan dari jeratan hukuman mati.
"Kami menyampaikan ucapan selamat atas berita gembira putusan bebas Bapak M Yusuf dari hukuman mati seraya menegaskan kembali komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di Malaysia," kata Agung Cahaya Sumirat.
Pada kesempatan tersebut M. Yusuf juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri Luar Negeri atas dukungan dan bantuan bagi dirinya selama menjalani proses persidangan dan mengupayakan pembebasan.
Rencananya KBRI Kuala Lumpur akan segera memulangkan M. Yusuf apabila semua dokumen dan persyaratan lainnya telah dipenuhi. Sebelumnya M. Yusuf telah dituduh tanpa dasar atas kepemilikan narkotika yang ditemukan di kapal yang dikemudikannya pada 2015.
Dia tidak mengetahui perihal barang yang ada di kapal yang dikemudikannya. Pengacara kemudian berhasil merumuskan pembelaan dan meyakinkan hakim bahwa dia tidak memiliki kaitan apapun dengan barang narkotika yang ada di kapal tersebut.