REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mahkamah Persekutuan Malaysia yang berkedudukan di Putrajaya, Rabu (23/9), telah menyampaikan putusan bebas bagi M. Yusuf, warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang dituntut hukuman mati karena kepemilikan narkotika.
M Yusuf sendiri telah berkunjung ke KBRI Kuala Lumpur untuk mengurus dokumen kepulangan sekaligus bertemu dengan Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur, Jumat (25/9).
Putusan tersebut tidak terlepas dari upaya KBRI Kuala Lumpur melalui pendampingan hukum pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, dalam membela M. Yusuf sehingga dapat dibebaskan dari jeratan hukuman mati.
"Kami menyampaikan ucapan selamat atas berita gembira putusan bebas Bapak M Yusuf dari hukuman mati seraya menegaskan kembali komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di Malaysia," kata Agung Cahaya Sumirat.