REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik bakal memanggil dua Kepala Sub Bagian (Kasubag) dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menindaklanjuti penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi potensial.
"Hari ini juga penyidik sudah mengirimkan surat panggilan Kasubag PAM Info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung untuk diajukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Kompleks Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Selain itu, kata Awi, pada Jumat (25/9), tim penyidik gabungan sedang melakukan rapat analisa dan evaluasi (Anev) proses penyidikan dan melengkapi berkas administrasi kasus kebakaran tersebut. Kemudian, laporan kemajuan terkait perkembangan penyidikan juga tengah disusun oleh penyidik.
"Termasuk melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini ," kata Awi.
Sebelumnya, dalam penyelidikan Tim Puslabfor menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, tapi oleh nyala api terbuka. Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian, api dengan cepat menjalar ke ruang lain.
Menjalarnya api dengan cepat juga diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Hal itu ditambah kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti lantai parkit, gypsum, panel HPL serta bahan mudah terbakar lainnya.