Sabtu 26 Sep 2020 00:54 WIB

PKPU Diragukan Bisa Redam Covid-19 Selama Pilkada

Alasannya selalu ada celah pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Karyono Wibowo mengaku pesimistis revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal kepatuhan pada protokol kesehatan di masa Pilkada 2020 bisa meredam kasus Covid-19. Karyono menilai kontestan Pilkada bakal mencari celah aturan supaya bisa memobilisasi massa.

Sebelum KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 masih terdapat pasal yang membolehkan kampanye terbuka seperti rapat umum, konser musik, gerak jalan, bazar. Alasan KPU membolehkan jenis kampanye terbuka karena merujuk pada UU No.10 Tahun 2016 yang mengatur tentang kegiatan kampanye tersebut.

Meski akhirnya KPU mendengar aspirasi masyarakat yang menolak adanya kampanye terbuka, tetapi Karyono ragu kasus Covid-19 di masa Pilkada bisa diredam dengan PKPU. "Biasanya dalam pertarungan politik selalu ada jalan untuk membuat siasat. Sehingga potensi pelanggaran yang akan terjadi masih cukup besar," kata Karyono pada Republika, Jumat (25/9).

KPU sebenarnya bisa membuat peraturan tentang metode dan tata cara kampanye dan membuat komitmen bersama antara KPU dengan peserta pilkada serta memberikan sanksi administrasi. Tetapi, Karyono meragukan seberapa besar para peserta pilkada konsisten mematuhi peraturan KPU.