REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik penggunaan uang dari hasil usaha perkebunan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menyita lahan kebun kelapa sawit kurang lebih 33 ribu meter persegi dan lahan kurang lebih sekitar 530,8 hektar di desa Padang Bulu Lama kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Diduga lahan tersebut merupakan buah hasil tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (25/9), penyidik memeriksa dua orang saksi dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumadi dan Hilman Lubis. Kepada para saksi penyidik mendalami aliran uang dari hasil perkebunan sawit. tersebut. "Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh Tersangka (Nurhadi) dan pihak-pihak lainnya," kata Ali dalam pesan singkatnya, Jumat (25/9) malam.
Ali memastikan, KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud. Sebelumnya, penyidik KPK juga pernah mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi terkait kebun kelapa sawit milik Nurhadi, pada akhir Juli 2020 lalu.
Berdasarkan data yang dimiliki ICW dan Lokataru, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi.