Sabtu 26 Sep 2020 07:50 WIB

KPK Telisik Aliran Dana Lahan Kelapa Sawit Milik Nurhadi

KPK akan berupaya mengejar aset-aset bermasalah terkait kasus Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Sekretaris MA Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Nurhadi diperiksa untuk penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Sekretaris MA Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Nurhadi diperiksa untuk penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik penggunaan uang dari hasil usaha perkebunan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menyita lahan kebun kelapa sawit kurang lebih 33 ribu meter persegi dan lahan kurang lebih sekitar 530,8 hektar di desa Padang Bulu Lama kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Diduga lahan tersebut merupakan buah hasil tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Jumat (25/9), penyidik memeriksa dua orang saksi dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumadi dan Hilman Lubis. Kepada para saksi penyidik mendalami aliran uang dari hasil perkebunan sawit. tersebut.  "Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh Tersangka (Nurhadi) dan pihak-pihak lainnya," kata Ali dalam pesan singkatnya, Jumat (25/9) malam.

Baca Juga

Ali memastikan, KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud. Sebelumnya, penyidik KPK juga pernah mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi terkait kebun kelapa sawit milik Nurhadi, pada akhir Juli 2020 lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki ICW dan Lokataru, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi.