Sabtu 26 Sep 2020 08:19 WIB

Kemenkes Salurkan Rp 2,3 M untuk Insentif Tenaga Medis

Santunan kematian telah disalurkan sebanyak 50 persen atau Rp 30 miliar.

Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) mengenakan baju pelindung diri dan melayani pasien dari tirai plastik pembatas di sebuah Puskesmas di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (24/9/2020). Pemerintah Kota Pekanbaru membuka perekrutan 200 Nakes untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru COVID-19, yang juga banyak menginfeksi tenaga medis di daerah itu.
Foto: FB Anggoro/ANTARA
Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) mengenakan baju pelindung diri dan melayani pasien dari tirai plastik pembatas di sebuah Puskesmas di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (24/9/2020). Pemerintah Kota Pekanbaru membuka perekrutan 200 Nakes untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru COVID-19, yang juga banyak menginfeksi tenaga medis di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya mempercepat pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan virus Corona SARS-CoV2 (Covid-19). Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per  23 September 2020 total anggaran yang telah disalurkan untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp. 2.345.653.307.798.

"Dana tersebut dibagi ke dalam dua pos yakni pusat dan daerah. Pusat terdiri dari Rumah Sakit, KKP, BBLK/BTKL/Lab/Relawan dan PPDS, sedangkan daerah yakni Dinkes, RSUD dan Puskesmas," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir seperti dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (26/9).

Baca Juga

Sesuai instruksi Presiden, dia melanjutkan, Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas. Sementara itu, untuk santunan kematian, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 110 tenaga kesehatan meninggal dalam penanganan Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 100 tenaga kesehatan telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari pemerintah dengan realisasi anggaran mencapai Rp 30 miliar atau 50 persen dari total dana santunan kematian sebesar Rp 60 miliar. Sementara 10 lainnya masih harus melengkapi dokumen sesuai KMK 447.

“Santunan kematian telah diberikan sebanyak 50 persen atau Rp 30 miliar kepada 100 ahli waris tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19. Harapannya ini tidak akan bertambah lagi, karena keselamatan nakes adalah prioritas kami,” ujarnya.

Selain mempercepat distribusi insentif dan santunan, Kemenkes juga terus berupaya mendistribusikan tenaga kesehatan yang akan membantu penanganan Covid-19. Dengan tingginya kebutuhan serta masih terbatasnya daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan penanganan bencana di wilayahnya, maka pemerintah turut melibatkan Tenaga Relawan Kesehatan, Nusantara Sehat baik Tim maupun Individu serta Internship untuk membantu memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia.

“Sampai saat ini, 16.576 tenaga kesehatan telah ditempatkan oleh Kementerian Kesehatan untuk membantu penanganan Covid-19. Jumlah itu bisa saja ditambah, sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” katanya.

Kadir menjabarkan dari total tenaga kesehatan yang telibat dalam penanganan Covid-19 sebanyak 16.576 terdiri dari 2.582 orang tenaga relawan kesehatan, 7.487 Nusantara Sehat Tim dan Individu dan 6.507 diantaranya merupakan internship. Seluruhnya tersebar di RS Covid-19, laboratorium, puskesmas dan sarana kesehatan lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement