REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut alasan pelarangan makan di tempat pada restoran atau kafe selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta jilid II seperti dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 adalah penggunaan masker. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan alasan tersebut karena saat orang makan akan melepas masker yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.
"Pada saat makan, buka masker kan, pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya berkurang. Katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama. Nah, itu berisiko saling menularkan," ujar Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI yang dipantau di Jakarta, Sabtu (26/9).
Widyastuti menyebutkan kebanyakan orang merasa aman, akhirnya abai menerapkan protokol kesehatan ketika bersama dengan orang yang dikenalnya. Fakta memperlihatkan 50 persen kasus positif di Jakarta merupakan orang tanpa gejala (OTG).
"Jadi, merasa aman, 'oh, makan dengan keluarga sendiri, makan dengan teman kantor sendiri'. Nggak tahu kalau teman kantornya itu belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala. Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen tanpa gejala. Pada saat tanpa gejala, makan bersama, buka masker, duduk bersama, makan. Biasanya orang makan ngobrol nggak? Makan, sambil cerita, pasti buka masker. Di situlah risikonya," ujarnya.
Widyastuti menyebutkan saat makan bersama risiko droplet atau percikan liur akan meningkatkan risiko penularan virus. "Inilah yang jadi alasan Pemprov meminta untuk makanan dibawa pulang saja," ujar Widyastuti.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi. "Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (9/9).
Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini mungkin menjadi perantara penularan Covid-19. "Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan terjadinya penularan," kata Anies.