Sabtu 26 Sep 2020 11:35 WIB

157 Pegawai KPK Mundur Sejak 2016

Alasan pegawai mundur beragam, termasuk ingin mengembangkan karier di luar.

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total 157 pegawai KPK telah mengundurkan diri selama periode 2016 sampai September 2020. Mereka mundur dengan berbagai alasan.

"Tercatat setidaknya pada periode 2016-2020 data pengunduran diri sebagai berikut. Tahun 2016 sebanyak 46 terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30, tahun 2017 sebanyak 26 terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Selanjutnya, pada 2018 sebanyak 31 terdiri dari 22 pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap,  2019 sebanyak 23 orang terdiri dari 14 orang pegawai tetap dan sembilan pegawai tidak tetap. "Tahun 2020 (Januari-September) ada 31 terdiri dari 24 pegawai tetap dan tujuh pegawai tidak tetap," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ali menyatakan sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk juga di KPK. Adapun, kata dia, alasan pengunduran diri para pegawai tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK.

"KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK," ujar Ali.

Menurutnya, keputusan untuk keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga agar tetap berjuang dari dalam menjaga KPK di tengah kondisi ytidak lagi sama adalah pilihan yang tidak mudah. "Oleh karenanya, kedua pilihan tersebut harus kita hormati," kata Ali.

Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. Saat ini, surat pengundurannya tersebut sedang diproses di Biro SDM KPK.

Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement