REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dimulai hari ini hingga 5 Desember 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta agar kepolisian tegas dalam membubarkan kerumunan yang terjadi selama tahapan ini.
"Dalam konteks mau Pilkada mau apa pun kerumunan orang ini sebenarnya domainnya kepolisian dalam konteks membubarkan," ujar anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin dalam diskusi daring, Sabtu (26/9).
Selama tahapan Pilkada 2020, Bawaslu sudah bekerja dalam menertibkan sejumlah aturan selama tahapannya berlangsung. Namun minimnya anggota dan kewenangan terkadang membuat pasangan calon, kader, dan pendukungnya abai.
"Itu yang dilakukan di banyak daerah, kadang-kadang tidak bisa. Tidak mau didengarkan juga orang ribuan, kemudian Bawaslunya (sedikit)," ujar Afifuddin.
Untuk itu, Bawaslu dan Polri sudah memetakan pasangan calon (paslon) yang berpotensi menghadirkan massa. Termasuk forum-forum tatap muka dengan lingkup kecil yang akan digelar calon kepala daerah.
"Agar tidak terjadi praktik-praktik yang dilarang dalam kampanye di titik-titik yang menyiasati perjumpaan besar yang dilarang," ujar Afifuddin.
Masa kampanye dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Selanjutnya, masa tenang dilaksanakan mulai 6 Desember sampai dengan 8 Desember.
Waktu pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember. Terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.