REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menutup tiga perkantoran di Jakarta Pusat karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebagian karyawan di tiga perkantoran itu kedapatan tak menggunakan masker.
"Tercatat sejak PSBB ketat diberlakukan Pemprov DKI (14 September 2020), ada tiga perkantoran yang ditutup sementara," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Sabtu (25/9).
Tiga perkantoran itu, ungkap Bernard, berada di kawasan Senayan, Juanda, dan Sudirman. Penutupan ketiganya berkat kerja sama Satpol PP dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Kini, lanjut dia, tiga perkantoran itu sudah kembali dibuka. Namun demikian, pihaknya masih mengawasi tiga perkantoran tersebut.
"Mereka masih kami awasi karena Pemerintah Kota Jakarta Pusat memang terfokus tentang pengawasan di lingkungan perkantoran," ucapnya.
PSBB secara ketat kembali diterapkan sejak 14 September lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB pengetatan ini fokus pada area perkantoran karena menjadi cluster baru Covid-19 dengan menyumbang banyak kasus positif Covid-19.