REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengolahan limbah secara efektif di beberapa kawasan industri. Khususnya di daerah Jawa Tengah, seperti Kawasan Industri Kendal, Batang dan Kawasan Industri Brebes.
Kepala BPPI Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, pihaknya kini sudah mengidentifikasi isu-isu yang dihadapi sektor industri Indonesia. Salah satunya, pencemaran sungai Bengawan Solo akibat limbah industri dan peternakan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo.
Doddy mengatakan, dorongan pemerintah diberikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari menyiapkan teknologi pencegahan pencemaran industri melalui Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) hingga bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan limbah industri secara virtual.
Berbagai langkah ini, lanjut Doddy, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Yaitu terkait pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran pada sungai Bengawan Solo," katanya, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Sabtu (26/9).
Kemenperin telah memiliki teknologi pengolahan limbah cair yang berbasis teknologi biologi, fisika, kimia, maupun teknologi lanjutan bersifat Advance Oxidation Process. Dengan ketersediaan fasilitas ini dan pelaksanaan Bimtek, ia berharap, dunia industri dalam negeri tidak perlu lagi bergantung teknologi impor dalam pengelolaan limbah.
Sementara itu, melalui bimtek, Doddy menargetkan adanya rekomendasi-rekomendasi dari tenaga ahli BBTPPI terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi industri. Baik dalam operasional serta optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala BBTPPI Ali Murtopo Simbolon menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan secara langsung terhadap industri yang memiliki Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan (Proper) merah atau hitam. "Setidaknya, ada 26 industri," ucapnya.
Proper merah menunjukkan, pengelolaan lingkungan suatu perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Sedangkan, Proper hitam menggambarkan perusahaan telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Mereka juga melakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melaksanakan sanksi administrasi
"Untuk itu, BBTPPI siap memberikan pendampingan lebih lanjut bagi industri yang membutuhkan guna perbaikan kinerja dari IPAL dan efisiensi operasionalnya," tutur Ali.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng Widi Hartanto menambahkan, setidaknya ada 260 industri besar dan 2 ribuan industri kecil menengah dan usaha kecil menengah (IKM-UKM) di sekitar sungai Bengawasan Solo. Selain itu, terdapat usaha ternak babi dalam daerah yang sama.
Widi mengatakan, pengelolaan limbah domestik yang tidak maksimal dari industri dan peternakan itu menjadi penyebab utama pencemaran di Bengawan Solo. Saat ini, beberapa industri besar memang sudah memiliki IPAL. Tapi, menurut Widi, efektivitasnya harus dievaluasi kembali. "Apakah mereka sudah mengolah limbah sampai memenuhi baku mutu secara konsisten atau belum," kata dia.