Ahad 27 Sep 2020 07:08 WIB

Gelar Hajatan dengan Konser, Ketua Golkar Kota Tegal Ditegur

Kegiatan yang dilakukan telah menimbulkan kerumunan massa ketika pandemi Covid-19.

Bendera Partai Golkar
Foto: Foto Pandega / Republika
Bendera Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Tegal Wasmad Edi menerima teguran keras dari pimpinan DPD Golkar Jawa Tengah karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Teguran ini saat Wasmad Edi mengadakan pesta hajatan dengan menggelar konser musik dangdut yang dihadiri ribuan orang pada Rabu (23/9).

"Teguran keras untuk wakil ketua DPRD Kota Tegal itu karena yang bersangkutan dinilai sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19," kata Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Panggah Susanto saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Sabtu (26/9).

Baca Juga

Menurut dia, kegiatan yang dilakukan kadernya itu telah menimbulkan kerumunan massa, apalagi banyak yang tidak memakai masker. Hal itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan pemerintah saat ini sedang memberlakukan protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan Covid-19. Terlebih saat ini pemerintah telah berkomitmen untuk menegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Panggah menegaskan bahwa teguran keras ini juga menjadi peringatan bagi semua kader Partai Golkar agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. "Pastinya begitu (agar semua kader Partai Golkar taat pada protokol kesehatan)," ujarnya.

Wasmad Edi Susilo merupakan kader sekaligus ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal terpilih sebagai anggota legislatif kota setempat periode 2019-2024 dan saat ini juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Tegal.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement