REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial J (26) dan berinisial D (28) di sebuah rumah di Jalan Palem 10 Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mengatakan kegiatan produksi barang haram tersebut di bawah kendali seorang narapidana.
"Diproduksi dan diedarkan oleh dua orang tersebut atas perintah seseorang bernama Ricky BC yang sedang menjalani hukuman penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan," kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono, Sabtu (26/9).
Wibisono menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari sebuah informasi yang mengabarkan sebuah rumah yang memproduksi dan mengedarkan ekstasi. "Kemudian pada hari Senin tanggal 21 September 2020 kira-kira pukul 19.00 WIB Tim Viper Polsek Kelapa Dua melakukan penggeledahan di rumah tersebut," ujarnya.
Dalam aksi penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang ditemukan di lokasi. "Kami mengamankan barang bukti yang tergeletak di lantai ruang tengah kontrakan berupa 13 butir obat berbentuk tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo transformer," kata Wibisono.
Dari 13 buti obat tersebut di antaranya ada enam tablet warna kuning dan tujuh tablet warna biru. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berhubungan dengan kegiatan produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, atau merupakan narkotika jenis ekstasi.
Kedua tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan serta penyelidikan jaringan yang lebih besar terkait kasus tersebut.