REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan melakukan razia di sejumlah tempat penginapan di Serpong, Tangsel. Sebanyak 17 pasangan yang belum menikah diamankan dalam kegiatan razia tersebut.
"Kami amankan 17 pasangan bukan suami istri," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9).
Dari belasan pasangan tersebut, Muksin menyebut rata-rata dari kalangan muda mudi. Namun, ada juga pasangan pria paruh baya, SA (58) dengan seorang mahasiswi berinisial D (22). "Ada kakek-kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5," kata dia.
Razia tersebut diketahui digelar pada Jumat (25/9) malam. Kegiatan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Belasan pasangan yang diamankan dalam razia dinilai melanggar perda tersebut. Mereka pun lantas digiring ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya (asusila) dan kita panggil orang tua. Khusus kakek-kakek itu kita suruh dia menikahi mahasiswi," jelas Muksin.