Ahad 27 Sep 2020 09:52 WIB

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 126 Fintech Ilegal

Fintech lending ilegal yang telah diamankan satgas sejak 2018 mencapai 2.840 entitas.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Satgas Waspada Investasi menemukan 126 entitas fintech peer to peer atau P2P lending ilegal sepanjang September 2020. Adapun temuan itu menambah daftar panjang teknologi finansial ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Satgas Waspada Investasi menemukan 126 entitas fintech peer to peer atau P2P lending ilegal sepanjang September 2020. Adapun temuan itu menambah daftar panjang teknologi finansial ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi menemukan 126 entitas fintech peer to peer atau P2P lending ilegal sepanjang September 2020. Adapun temuan itu menambah daftar panjang teknologi finansial ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya telah mengamankan 126 entitas fintech ilegal pada bulan ini. Hal tersebut membuat total fintech P2P lending ilegal yang telah diamankan Satgas Waspada Investasi sejak 2018 mencapai 2.840 entitas.

Baca Juga

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (27/9).

Menurutnya pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Tak hanya itu, entitas ilegal pun kerap meminta semua akses data kontak gawai pengguna yang digunakan untuk intimidasi saat penagihan pinjaman.

Ke depan Tongam pun meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending ilegal dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya. Terlebih, dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih sumber pendanaan.

“Semua temuan Satgas Waspada Investasi tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler. Laporan informasi identitas fintech lending ilegal itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement