REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung pada pemilihan Bupati Bandung tahun 2020 di masa pandemi covid-19. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan kampanye pasangan calon didorong untuk dilakukan dengan cara daring atau online. Selain itu, kampanye di dalam ruangan dibatasi hanya sekitar 50 orang dan kegiatan rapat umum atau rapat terbuka ditiadakan tatap muka.
"Kampanye didorong bentuk daring," ujarnya saat dihubungi, Ahad (27/9). Menurutnya, jika didapati pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut tidak akan didiskualifikasi. Namun ia tidak menyebutkan secara jelas sanksi jika melanggar hal tersebut.
Sebelumnya, Agus mengatakan, metode kampanye masing-masing pasangan calon mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 dan 10 dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Para pasangan calon melaksanakan protokol kesehatan yaitu membatasi jumlah rombongan yang masuk ke dalam ruangan.
Ketiga pasangan calon yaitu Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) nomor urut 3, Yena Iskandar Ma'soem- Atep (Dahsyat) nomor urut 02 dan Kurnia Agustina Naser-Usman Sayogi (NU) nomor urut 1 telah ditetapkan sebagai peserta pilkada dengan jadwal pencoblosan pada 9 Desember.
Tahapan pilkada di Kabupaten Bandung telah melewati jadwal pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020 dan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada 23 September serta pada 24 September dilakukan pengundian nomor urut. Pada 25 September hingga 25 Desember merupakan audit dana kampanye.
Pada 26 September hingga 5 Desember merupakan kampanye dan debat publik sedangkan pada 6 hingga 8 Desember merupakan masa tenang. Pada 9 Desember merupakan pemungutan suara dan rekapitulasi serta oenghitungan suara tingkat kabupaten pada 13-17 Desember 2020.