Ahad 27 Sep 2020 12:00 WIB

Pandemi, KPU Batasi Kampanye Paslon di Pilbup Bandung

Kampanye akan digelar 26 September sampai 5 Desember.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung pada pemilihan Bupati Bandung tahun 2020 di masa pandemi covid-19. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di masyarakat.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung pada pemilihan Bupati Bandung tahun 2020 di masa pandemi covid-19. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung pada pemilihan Bupati Bandung tahun 2020 di masa pandemi covid-19. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan kampanye pasangan calon didorong untuk dilakukan dengan cara daring atau online. Selain itu, kampanye di dalam ruangan dibatasi hanya sekitar 50 orang dan kegiatan rapat umum atau rapat terbuka ditiadakan tatap muka.

Baca Juga

"Kampanye didorong bentuk daring," ujarnya saat dihubungi, Ahad (27/9). Menurutnya, jika didapati pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut tidak akan didiskualifikasi. Namun ia tidak menyebutkan secara jelas sanksi jika melanggar hal tersebut.

Sebelumnya, Agus mengatakan, metode kampanye masing-masing pasangan calon mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 dan 10 dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Para pasangan calon melaksanakan protokol kesehatan yaitu membatasi jumlah rombongan yang masuk ke dalam ruangan.