REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membubarkan sejumlah tempat hiburan malam berupa kafe musik dan panti pijat Wijaya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Sabtu (26/9) malam. Petugas mengamankan 11 perempuan dari lokasi tersebut.
"Mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan saat pemerintah tengah menerapkan kembali PSBB untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono dikonfirmasi, Ahad (27/9).
Sigit menjelaskan, 11 perempuan itu diboyong aparat gabungan Polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk didata di kantor Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Panti Sosial kedoya Jakarta Barat guna memperoleh pembinaan.
Selain itu, polisi menindak pemilik tempat hiburan malam itu, yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan. "Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara mobile dan berkelanjutan," ujar Sigit.
Rute keliling atau mobile operasi gabungan yang acapkali menjadi sasaran di antaranya, Jalan Panjang Alteri, Jalan Pesing Raya, Jalan Pos Pengumen, Jalan Permata Hijau, Jalan Rawa Belong, Jalan Pasar Kemis, Jalan Arjuna Utara dan Selatan.
Sigit menegaskan, polisi akan terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. "Penting bagi kita dapat menjaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker saat pandemi wabah virus Covid-19 ini," jelasnya.