Ahad 27 Sep 2020 13:19 WIB

Soal Eks Tim Mawar, Kontras: Jokowi Keluar Agenda Reformasi

Kontras kecam keputusan Jokowi mengangkat dua anggota eks tim mawar.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Divisi Advokasi Internasional Kontras Fatia Maulidiyanti (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Divisi Advokasi Internasional Kontras Fatia Maulidiyanti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat dua anggota eks tim mawar sebagai pejabat publik. KontraS menilai, Ini merupakan langkah melenceng Jokowi dari agenda reformasi. 

"Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa Pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi dan mengenyampingan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam membuat keputusan," kata Badan Pekerja KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Ahad (27/9).

Baca Juga

Dua eks tim mawar itu yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha yang menjadi pejabat publik di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui Keputusan Presiden Nomor (Keppres) 166 Tahun 2020.  

KontraS mencatat, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar  yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era orde baru. Bahwa atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 (dua puluh) bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 (enam belas) bulan penjara tanpa pemecatan. 

Namun, dalam Putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim. Sehingga keduanya, masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

KontraS menilai, Bergabungnya kedua anggota eks tim mawar tersebut, ditambah Prabowo Subianto yang menjadi Menteri Pertahanan, menunjukkan tidak berjalannya mekanisme vetting dalam tubuh Pemerintahan. Kejadian ini menambah daftar panjang bahwa saat ini lembaga-lembaga negara diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah dalam pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. 

"Sulit untuk membayangkan pelaksanaan aturan hukum yang sesuai standar dan termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sementara pejabat publik terus diisi oleh aktor yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut," kata Fatia. 

KontraS menilai penunjukkan itu semakin berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia (impunitas). Bahkan, juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM. 

KontraS pun mendesak Jokowi. encabut Keppres pengangkatan Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan, tidak terkecuali juga terhadap pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

Presiden Joko Widodo juga diminta mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM dan menuntut para terduga pelaku pelanggaran ham berat di masa lalu melalui pengadilan ham ad hoc.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement