REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Achmad Baidowi merespons rencana soal rencana organisasi buruh menggelar aksi besar-besaran dan mogok nasional. Dirinya mengaku tak persoalkan terkait rencana demonstrasi lantaran hal tersebut merupakan hak konstitusional warga.
"Ya demo itu hak konstitusional warga yang dilindungi undang--undang," kata Baidowi kepada Republika.co.id, Ahad (27/9).
Baidowi mempersilakan para buruh menggelar aksi, namun ia berpesan agar demo tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang diatur negara. Dirinya juga meminta agar masa aksi tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas.
"Saya kira biasa saja demo-demo seperti itu. Kita demokrasi yang tidak melarang demo," ujarnya.
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah organisasi buruh lainnya seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPSI AGN, dan 32 federasi meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Jika tidak, Presiden KSPI mengancam akan kembali menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.
"Bilamana dalam beberapa hari ke depan KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi lain melihat pembahasan pasal demi pasal tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan dengan sistem kejar tayang untuk memenuhi tenggat waktu 8 Oktober 2020, maka bisa dipastikan buruh dan seluruh serikat buruh yang akan menggelar aksi besar-besaran yang melibatkan ratusan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan buruh, yang dilakukan sesuai dengan mekanisme konstitusi," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Ahad (27/9).
Aksi tersebut rencananya akan dilakukan secara begelombang setiap hari di DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia. Dalam aksi besar-besaran tersebut sudah terkonfirmasi, berbagai elemen masyarakat akan bergabung dengan aksi buruh. Berbagai elemen yang siap untuk melakukan aksi bersama adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain.
"Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi," ujarnya.
Oleh karena itu, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.