Ahad 27 Sep 2020 16:47 WIB

Itjen Kemenag: Pungli Bantuan Pesantren Terancam Hukum Mati

Itjen Kemenag menegaskan pelaku pungli bantuan pesantren bisa dihukum mati.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Itjen Kemenag menegaskan pelaku pungli bantuan pesantren bisa dihukum mati. Logo Kemenag
Itjen Kemenag menegaskan pelaku pungli bantuan pesantren bisa dihukum mati. Logo Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Deni Suardini, menyampaikan bahwa pelaku pungutan liar (pungli) bantuan operasional pesantren (BOP) dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 terancam hukuman mati. 

Dia juga menyampaikan bahwa ada penyempurnaan petunjuk teknis (juknis) penyaluran BOP agar tidak ada pungli lagi. "Kalau melakukan pemotongan (BOP) bentuk pungli, pungli itu kan menyebabkan kerugian negara, itu tindak pidana korupsi, kalau dilakukan dalam masa darurat pandemi (Covid-19) itu ya hukuman mati," kata Deni saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad (27/9).

Baca Juga

Deni menjelaskan, jika ada oknum yang melakukan pemotongan BOP pada masa pandemi Covid-19 dan terbukti merugikan keuangan negara di saat kondisi darurat, akan dibawa ke ranah hukum dengan dakwaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut berbunyi, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”