Ahad 27 Sep 2020 16:54 WIB

Tempat Makan di Jagakarsa Masih Layani Makan di Tempat

Kapolsek Jagakarsa akan rekomendasikan kepada Satpol PP agar tempat makan itu ditutup

Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar.
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menemukan sebuah tempat usaha kuliner yang melayani pembeli makan di tempat (dine in) secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui petugas.

Informasi yang diperoleh, menyebutkan, temuan tersebut didapati dalam patroli operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan oleh Tiga Pilar Jagakarsa yang dilakukan pada Ahad (27/9) dini hari.

Awalnya petugas mendatangi tempat kuliner yang bagian depannya tidak terdapat pelanggaran atau mematuhi protokol kesehatan melayani pembeli hanya untuk dibawa pulang.

Namun, saat menyusuri bagian belakang tempat kuliner yang tampak mencurigakan karena tertutup oleh pagar, petugas Polsek, Koramil Jagakarsa lantas membuka pagar tersebut, didapati puluhan motor terpakir dan juga orang-orang yang sedang menikmati makananserta minuman secara berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas lantas melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung tempat kuliner yang kebanyakan kelompok remaja. Petugas mendata identitasnya dan diberikan teguran.

Kapolsek Jagakarsa Komopol Eko Mulyadi menyebutkan, tempat kuliner tersebut berlokasi di Jalan Durian dan dilaporkan oleh masyarakat karena terdapat orang yang berkumpul-kumpul.

"Ternyata tersembunyi, jadi artinya memang mereka menghindari pantauan ataupun pendisiplinan dari unsur Tiga Pilar ini," kata Kompol Eko.

Temuan tersebut langsung diproses oleh Polsek Jagakarsa, pemilik tempat usaha dimintai keterangan dan dibuat berita acara pemeriksaan di kepolisian. Selanjutnya, kata Eko, pihaknya akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan bagi tempat usaha tersebut.

"Karena sanksi pelanggaran ini kewenangannya Satpol PP," ujar Eko.

Terkait temuan tersebut, Kompol Eko kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi ini agar penularan Covid-19 dapat dicegah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Ia menyebutkan, pemerintah tidak melarang berjualan, tapi untuk pelayanan harus dibawa pulang (take away) sehingga tidak boleh makan di tempat.

"Saat ini kita memasuki PSBB periode kedua selama masa ini tidak diperkenankan para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat oleh karena akan menimbulkan kerumunan. Ini salah satu upaya kita untuk mencegah kalau masih pelaku usaha melayani makan di tempat maka penyebaran Covid-19 di Jakarta ini tidak akan pernah selesai," ujar Eko.

Eko menambahkan pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk tetap melakukan aktifitas ekonomi berjualan namun tidak melayani makan di tempat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement