Ahad 27 Sep 2020 19:08 WIB

BPIP Maksimalkan Pengelolaan Kearsipan Berbasis Teknologi

Hal ini bertujuan untuk mempermudah operator dalam mengelola data.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar workshop Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) pada Kamis (24/9) sampai dengan Sabtu (26/9).
Foto: BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar workshop Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) pada Kamis (24/9) sampai dengan Sabtu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar workshop Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) pada Kamis (24/9) sampai dengan Sabtu (26/9). Workshop bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) itu, bertujuan untuk mempermudah operator dalam mengelola data.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi BPIP Dr. Drs. Yakob KM., M.Si. adanya SIKD untuk mempermudah pengelolaan data yang cukup banyak dan mempercepat waktu yang dibutuhkan. "Manfaat pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi ini dapat dikelola dari awal perencanaan, untuk akuntabilitas dan meningkatkan pelayanan umum," ucapnya saat sambutan dalam acara tersebut dikutip dari laman resminya.

Perkembangan global yang didominasi teknologi informasi dan komunikasi canggih menjadi salah satu dasar BPIP untuk mengimbangi dengan cara mempersiapkan aparatur dan sarana prasarana yang handal melalui sinergitas kebijakan dan keuangan pemerintah.

"Untuk percepatan pembangunan yang smart economy, smart mobility, smart living, smart government dan lain-lain maka perlu ada implementasi SIKD," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia BPIP Tri Purno Utomo, S.E., Ak., M.H mengatakan berbagai macam dokumen dan media telah tercipta untuk kemudahan dalam menyimpan, mencari dan menyampaikan informasi. Maka, arsip mempunyai nilai sangat penting karena sebagai barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kemajuan teknologi berdampak besar terhadap aspek kehidupan manusia, termasuk administrasi perkantoran, tentu saja manajemen kearsipan akan mengikuti kemajuan tersebut," terangnya.

Ia menambahkan aplikasi SIKD ini didasari peraturan kepala ANRI nomor 15 tahun 2015 tentang aplikasi SIKD dan SIKS yang sejalan dengan peraturan pemerintah yang menghendaki proses surat menyurat di lingkungan pemerintah pusat dan daerah sehingga diharapkan cepat, aman dan sesuai dengan prosedur.

"Selain materi yang disampaikan juga dilakukan praktikum kepada para peserta seperti menginput surat masuk dan surat keluar," tutupnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement