REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 20 kabupaten/kota. Sementara itu, pada hari pertama pelaksanaan kampanye, Sabtu (26/9), terdapat 59 kabupaten/kota yang pasangan calonnya (paslon) telah melaksanakan kampanye.
"Dari 59 kabupaten/kota tersebut, terdapat 20 kabupaten/kota yang berkampanye tetapi tidak dengan STTP," ujar Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Ahad (27/9).
Padahal, dalam Pasal 38 Peraturan KPU (PK, PU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada, peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.
Pemberitahuan tertulis oleh peserta pilkada terlebih dahulu akan diperiksa kepolisian terkait kelengkapan persyaratan. Sementara itu, STTP kampanye baru dikeluarkan kepolisian dan diberikan kepada peserta pilkada apabila melalui tahapan penelitian, koordinasi dengan penyelenggara pemilihan, dan penandatangan.
Apabila masih ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada peserta pilkada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Jika tidak ada STTP, berarti peserta pilkada tidak mengantongi izin keramaian umum dari kepolisian, maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan.
Selain PKPU, pemberitahuan kegiatan politik termasuk kampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017. Pasal 17 menyebutkan, kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan kepada kepolisian.