Senin 28 Sep 2020 01:12 WIB

Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran Protokol Kesehatan

Setidaknya, ada 8 kegiatan kampanye yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyampaikan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 masih terjadi di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Setidaknya, ada delapan kegiatan kampanye yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan saat hari pertama masa kampanye, Sabtu (26/9).

"Di hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," ujar Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (27/9).

Baca Juga

Ia memerinci, pasangan calon (paslon) di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh tidak menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan juga dilakukan oleh paslon di Purbalingga saat kegiatan deklarasi.

Paslon di Bandung dan Dompu melakukan metode kampanye pertemuan tatap muka dengan peserta yang hadir secaa fisik lebih dari 50 peserta. Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pilkada kala pandemi Covid-19, peserta kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak 50 orang dengan memperhatikan jaga jarak antarpeserta dan protokol kesehatan lainnya.