REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mematangkan aturan mengenai batas atas tarif tes swab Covid-19. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, estimasi harga sudah disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tarif untuk tes yang sifatnya kontraktual dipatok di harga Rp 439 ribu per spesimen. Sementara tarif tes swab mandiri dipatok di harga Rp 797 ribu per spesimen.
"Yang sifatnya mandiri, usulan dari BPKP adalah Rp 797 ribu. Namun angka ini masih akan dilakukan evaluasi lagi oleh tim dari Kemkes. Sehingga angka itu nanti tidak memberatkan masyarakat tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium," ujar Doni dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (28/9).
Pembahasan mengenai pembatasan tarif tes swab mulai dilakukan sejak Agustus lalu. Kebijakan ini didasari mahalnya biaya tes swab mandiri di rumah sakit swasta yang bisa menyentuh jutaan rupiah untuk setiap spesimen.
Sementara biaya tes swab akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah apabila mendapat rujukan dari puskesmas ke RS rujukan yang menangani Covid-19. Dengan adanya pembatasan tarif tes swab, diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela melakukan pemeriksaan. Dengan begitu, semakin cepat pula penanganan dan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.