Senin 28 Sep 2020 13:07 WIB

Satgas Rekomendasikan Harga Swab Mandiri Rp 797 Ribu

Harga swab mandiri seharusnya tidak memberatkan masyarakat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) Covid-19. Satas Penanganan Covid-19 merekomendasikan tarif tes swab dipatok di harga di bawah Rp 800 ribu.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) Covid-19. Satas Penanganan Covid-19 merekomendasikan tarif tes swab dipatok di harga di bawah Rp 800 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mematangkan aturan mengenai batas atas tarif tes swab Covid-19. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, estimasi harga sudah disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tarif untuk tes yang sifatnya kontraktual dipatok di harga Rp 439 ribu per spesimen. Sementara tarif tes swab mandiri dipatok di harga Rp 797 ribu per spesimen.

Baca Juga

"Yang sifatnya mandiri, usulan dari BPKP adalah Rp 797 ribu. Namun angka ini masih akan dilakukan evaluasi lagi oleh tim dari Kemkes. Sehingga angka itu nanti tidak memberatkan masyarakat tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium," ujar Doni dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (28/9).

Pembahasan mengenai pembatasan tarif tes swab mulai dilakukan sejak Agustus lalu. Kebijakan ini didasari mahalnya biaya tes swab mandiri di rumah sakit swasta yang bisa menyentuh jutaan rupiah untuk setiap spesimen.

Sementara biaya tes swab akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah apabila mendapat rujukan dari puskesmas ke RS rujukan yang menangani Covid-19. Dengan adanya pembatasan tarif tes swab, diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela melakukan pemeriksaan. Dengan begitu, semakin cepat pula penanganan dan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement