REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pedagang Pasar Baru Trade Center meminta agar kebijakan buka tutup jalan yang dilakukan pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk segera ditiadakan. Kebijakan tersebut telah berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang yang semakin menurun selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu, permohonan para pedagang kepada pengelola pasar Baru untuk menurunkan biaya servis, listrik tidak pernah diakomodir. "Setelah di tutup (jalan) mau minta diskon servis dan listrik saja tidak didengar, kami sudah capek melayangkan surat secara proporsional tidak pernah didengar? makanya hari ini kami turun ke jalan," ujar Koordinator Pedagang Pasar Baru, Lutfi, Senin (28/9).
Ia menegaskan pihaknya bersama para pedagang akan menuntut Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) untuk segera dibuka. Selain itu, pihaknya meminta agar pengelolaan Pasar Baru diserahkan kepada pihak swasta yang memiliki pengalaman mengelola pasar milik pemerintah.
"Pertama kami minta jalan di buka, yang kedua kami minta pengelolaan pasar baru oleh pihak swasta, kami minta orang yang berpengalaman untuk kelola pasar baru," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa Pasar Baru berada dalam zona yang aman untuk didatangi. Menurutnya, informasi yang menyebutkan Pasar Baru berada di zona merah sangat merugikan para pedagang di sana.
"Mendingan kami berantem dengan kalian pemerintah dari pada kami berantem dengan perut karena kami kelaparan di rumah. Posisi kami lebih dari pada buruh hari ini, dapat hari ini untuk makan malam," katanya.
Buka tutup jalan diberlakukan di simpang jalan Otista-Suniaraja sampai dengan Otista-Asia Afrika, simpang jalan Asia Afrika-Tamblong sampai dengan Asia Afrika-Cikapundung Barat. Jalan Purnawarman-Riau sampai dengan Purnawarman-Wastukencana.
Jalan Merdeka-Riau sampai dengan Merdeka-Aceh. Jalan Merdeka-Aceh sampai dengan jalan Merdeka-jalan Jawa. Pada akhir pekan, buka tutup jalan sampai dengan ring dua, jalan Lingkar Selatan bahkan sampai di wilayah perbatasan Kota.
Buka tutup jalan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB. Bagi masyarakat yang bekerja di wilayah tersebut dapat menunjukkan identitas agar dapat masuk ke jalur tersebut.