REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Dessy Suciati Saputri
Pemerintah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) dan peta jalan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Perpres tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menjalankan vaksinasi secara massal.
Pemberian vaksin diyakini menjadi salah satu akselerator pemulihan ekonomi, menyusul kembali pulihnya aktivitas masyarakat nantinya. "Pemerintah sudah menyiapkan Perpres, kemudian roadmap, perpres roadmap terkait vaksinasi," ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama presiden Jokowi, Senin (28/9).
Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga menyusun mekanisme pencatatan pihak-pihak yang sudah diberikan vaksin dan dan dipantau efektivitasnya. Artinya vaksinasi bukan tahapan final, melainkan masih ada pemantauan terkait efektivitasnya dalam menangkap infeksi virus corona.