Senin 28 Sep 2020 14:04 WIB

Yasonna Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto di Pengadilan

Menkumham siap hadapi gugatan Tommy Soeharto terkait kepengurusan Partai Berkarya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangan, Senin (28/9).

Baca Juga

Yasonna menuturkan, langkah hukum yang diambil Tommy alias Hutomo Mandala Putra sudah tepat guna menyelesaikan masalah yang terjadi. Politikus PDIP ini mengatakan, kemenkumham juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Yasonna menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan. Dia mempersilahkan pihak manapun yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk mengambil jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silahkan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," katanya.

Sebelumnya, Tommy Soeharto menggugat menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor registrasi perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilayangkan pada Senin (21/9) lalu. Gugatan meminta PTUN membatalkan keputusan menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020.

Tommy juga meminta PTUN membatalkan keputusan menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Berkarya periode 2020-2025. Dia juga meminta menkumham membayar biaya perkara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement