Senin 28 Sep 2020 14:21 WIB

Ganjar Larang Kampanye Terbuka di Jateng

Kampanye tertutup di Jateng dibolehkan dengan maksimal 50 peserta.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan tidak boleh ada kampanye terbuka dalam rangkaian Pilkada di Jawa Tengah.
Foto: Republika/bowo pribadi
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan tidak boleh ada kampanye terbuka dalam rangkaian Pilkada di Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam bentuk apapun di Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pilkada serentak 2020 saat pandemi Covid-19. Jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Ganjar usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait yakni KPU, Bawaslu, Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro, dan Kejati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (28/9). Dalam rapat itu diputuskan jika tahapan pilkada berupa kampanye hanya diperbolehkan digelar secara tertutup dengan pembatasan jumlah peserta yaitu 50 orang.

Baca Juga

"Tadi dari KPU dan Bawaslu sudah dijelaskan, tidak ada kampanye terbuka. Yang boleh kampanye tertutup dengan maksimal 50 orang. Jadi saya harap aturan ini betul-betul dilaksanakan," kata Ganjar.

Meskipun diperbolehkan digelar rapat tertutup dengan jumlah maksimal 50 orang, namun Ganjar mengingatkan tentang masukan para pakar kesehatan pada rapat tersebut karena pertemuan terbatas di tempat tertutup itu juga memiliki risiko cukup besar.

"Tadi diingatkan, pakar menyampaikan sangat jelas bahwa meski terbatas harus hati-hati. Mereka yang usianya 50 tahun ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil, dan beberapa lainnya memiliki risiko tinggi. Jangan sampai terjadi sesuatu yang akan membahayakan. Jadi, kami berharap semuanya dipatuhi demi menata Jawa Tengah lebih baik lagi," ujarnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subkhi mengatakan larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 sehingga paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka. "Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup, tapi tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," katanya.

Jika ada pelanggaran kampanye, lanjut Fajar, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan. "Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini," ujarnya.

Ia mengungkapkan hingga saat ini belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon pilkada di Jawa Tengah. "Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi dan itu sudah kami tangani, dengan membubarkan acara itu," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement