Senin 28 Sep 2020 14:22 WIB

Upaya OJK Agar Nasabah tidak Dikejar Bank Saat Pandemi

OJK memberi ruang gerak bagi sektor riil seperti program restrukturisasi perbankan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut selama pandemi covid-19 telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mempermudah masyarakat. Adapun kebijakan juga ditelurkan untuk meredam volatilitas pasar keuangan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut selama pandemi covid-19 telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mempermudah masyarakat. Adapun kebijakan juga ditelurkan untuk meredam volatilitas pasar keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut selama pandemi covid-19 telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mempermudah masyarakat. Adapun kebijakan juga ditelurkan untuk meredam volatilitas pasar keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan beberapa kebijakan OJK antara lain pertama melarang terjadinya transaksi short selling, buyback saham tanpa melalui RUPS, perubahan batasan auto rejection (asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pembuka atau pre-opening bursa efek, trading halt untuk penurunan lima persen, dan perpendek jam perdagangan efek.

"Kita juga diberikan mandat yang lebih besar dalam melakukan eksekusi-eksekusi kebijakan di antaranya ada jaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintah, dan juga bagaimana kita memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan untuk hidup dan akhirnya bisa survive ke depan," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9).

Kedua, lanjut Wimboh, memberi ruang gerak bagi sektor riil seperti program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan LKM, relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp 10 miliar. Kemudian relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan skala menengah, himbauan tidak menggunakan debt collector, pengembangan ekosistem digital UMKM.

"Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan di antaranya bagaimana para nasabah tidak dikejar-kejar oleh bank tidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuat pencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJK restrukturisasi yang disebut POJK 11," ucapnya.

Ketiga, menjaga stabilitas dan optimalnya peran sektor jasa keuangan. OJK menerapkan pemanfaatan restrukturisasi covid-19 tidak sebagai pemburu kan kualitas kredit CKPN, penundaan pemberlakuan standar Basel III, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital conservation Buffer, penurunan batas minimum rasio LCR dan NSFR sebesar 85 persen

Kemudian penundaan penilaian kualitas AYDA. Relaksasi penempatan dana antar bank, penurunan PPAP umum khusus BPR, perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan atau integrasi Bank Umum dan IKNB, relaksasi SRO kepada stakeholder dan relaksasi pengelolaan MI, mengecualikan prinsip keterbukaan bidang pasar modal, relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan MKBD.

Wimboh menyebut OJK memberikan relaksasi batas penyampaian pelaporan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, E-RUPS dan RUPS dapat dilakukan dengan media elektronik sebagai solusi RUPS masa pembatasan sosial, fit and proper test dapat menggunakan video conference, pemasaran PAYDI dengan sarana digital, penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD.

"Kemudahan-kemudahan lainnya yang kita berikan agar ini semua dapat bergerak leluasa untuk bisa bertahan dalam masa covid-19, nantinya diberikan stimulus dengan berbagai kebijakan yang lebih banyak dilakukan oleh pemerintah baik itu penjaminan subsidi maupun kebijakan-kebijakan macet lainnya," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement