Senin 28 Sep 2020 14:55 WIB

Industri Vape Serap Tenaga Kerja IKM Hingga 50 Ribu Orang

Investasi di industri hasil pengolahan tembakau lainnya ikut meningkat.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolandha
Vape (ilustrasi)
Foto: Youtube
Vape (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menyebutkan industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), khususnya dalam bentuk cair vape telah berkembang pesat di Indonesia. Industri vape umumnya digeluti oleh industri kecil menengah (IKM).

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Edy Sutopo mengatakan pada 2017, jumlah vape store mencapai hampir 4.000 outlet dengan jumlah vapers/pengguna vape mencapai sekitar 900 ribu pengguna dengan 650 ribu sebagai pengguna aktif. Data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengguna vape pada 2020 diperkirakan meningkat menjadi 2,2 juta orang dari 1,2 juta orang pada 2018.

"Industri ini sangat berkembang dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 50 ribu orang," ujar Edy Sutopo dalam diskusi virtual pada Senin (28/9).

Ia memaparkan, saat ini jumlah pengecer telah mencapai 5.000 orang. Sementara itu, jumlah distributor/importir mencapai 150 orang, produsen likuid 300 orang, produsen alat dan aksesoris lainnya 100 orang dan pengusaha lainnya (EO, media, perlengkapan) sebanyak 50 orang.

Investasi industri HPTL juga terus meningkat. Edy mengungkapkan, beberapa perusahaan industri rokok akan mengembangkan industri HPTL, bahkan sudah melakukan investasi yaitu PT Karya Dibya Mahardika (JTI) dan PT BAT.

"Kedua perusahaan tersebut akan memproduksi Kapsul Tembakau Rokok Elektrik dengan bahan baku mayoritas impor dan 100 persen produknya akan diekspor, terutama ke Jepang dan Korea," ungkap Edy.

Penyerapan tenaga kerja di kedua perusahaan tersebut, kata Edy, mencapai 3000 orang. Namun akibat pandemi, PT Karya Dibya Mahardika (JTI) harus menyetop produksi di Indonesia karena pasar ekspor yang semakin menurun.

Meskipun penggunaan rokok, dalam hal ini vape membawa dampak negatif bagi masyarakat, namun menurut Edy, pemerintah tetap harus mengatur industri ini. "Kalau tidak akan muncul pasar gelap dan akan merugikan Pemerintah," kata Edy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement