REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mendistribusikan sebanyak 198 alat bantu fisik (ABF) bagi para penyandang disabilitas di wilayah Jakarta. ABF itu yang diberikan terdiri dari alat bantu dengar (hearing aid), kursi roda, kruk, walker, tongkat tunanetra, kaki palsu, dan tangan palsu.
"Sebanyak 14 di antaranya telah menerima kaki palsu, satu tangan palsu, 177 kursi roda, empat buah tongkat kaki tiga, dan dua buah tongkat walker," kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Irmansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9).
Irmansyah menjelaskan, para penyandang disabilitas di Jakarta dapat mengajukan permohonan ABF melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial yang ada di setiap kecamatan. Selain itu, calon penerima ABF juga perlu menyiapkan beberapa persyaratan.
"Hal utama yang perlu dilakukan warga adalah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan. Pertama, harus ada PM 1 (surat pengantar) dari kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan foto seluruh badan ukuran 3R," papar Irmansyah.
Setelah seluruh persyaratan itu diajukan, sambung dia, tim Suku Dinas Sosial di lima Wilayah Kota Administrasi Jalarta bersama dengan Satpel Sosial Kecamatan akan melakukan kunjungan dan proses asesmen terhadap calon penerima ABF. Usai melakukan asesmen dan dinyatakan layak, maka akan diberikan bantuan ABF tersebut.
"Penerima bantuan menerima ABF, serta dilakukan penandatanganan berita acara serah-terima barang. Diharapkan, dengan adanya penyerahan ABF ini, penerima bantuan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," imbuhnya.