Senin 28 Sep 2020 16:03 WIB

Asosiasi Minta Masker Scuba Produksi UMKM tidak Dilarang

Masker berbahan scuba dianggap tidak maksimal mencegah penularan virus Covid-19.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Masker berbahan scuba dijajakan di pinggir jalan. Pemerintah melarang penggunaan masker scuba karena ianggap tidak maksimal dalam mencegah penularan virus Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Masker berbahan scuba dijajakan di pinggir jalan. Pemerintah melarang penggunaan masker scuba karena ianggap tidak maksimal dalam mencegah penularan virus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah melarang penggunaan masker kain berbahan scuba. Sebab, dianggap tidak maksimal dalam mencegah penularan virus Covid-19.

Sementara, sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sudah terlanjur memproduksi masker bahan scuba dalam jumlah banyak. Dengan begitu, saat ini masih banyak masker scuba yang dijual di pasaran.

Baca Juga

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menyatakan, kebijakan pemerintah seharusnya tetap berpihak ke UMKM. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Jadi jangan dilarang (masker scuba). Harusnya diberikan solusi," ujar Ikhsan kepada Republika.co.id, Senin (28/9).

Masker scuba produksi UMKM, menurutnya harus tetap bisa diserap. "Solusi yang terbaik dengan melapisi tisu di dalamnya," kata dia.

Sebelumnya ia juga menyatakan, penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBB) akan berdampak ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Seperti diketahui, PSBB kembali diberlakukan di Jakarta sejak 14 September lalu.

"Sudah pasti UMKM Jakarta terdampak. UMKM Jakarta sekarang bukan lagi bangkit, tetapi bertahan," ujar Ikhsan.

Ia menegaskan, daya tahan UMKM hanya dua sampai tiga bulan ke depan. Setelah itu akan bangkrut lagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement