Senin 28 Sep 2020 17:37 WIB

Pemkab Banyumas Izin Pakai Gedung Pemprov untuk Karantina

Gedung Pondok Slamet Baturaden akan dipakai untuk tempat karantina.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Karantina Mandiri
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Karantina Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas meminta izin pada Pemprov Jateng untuk menggunakan asetnya di Baturraden sebagai tempat karantina. Penjelasan itu disampaikan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, menyusul makin banyaknya warga yang terkonfirmasi positif Covid 19.

''Gedung Diklat sebagai tempat karantina sudah hampir penuh. Kita harus melakukan antisipasi agar kalau nantinya jumlah yang positif makin banyak, tidak membuat kita bingung,'' ucap dia, Senin (28/9).

Baca Juga

Dia menyebutkan, aset Pemprov yang diminta agar bisa digunakan sebagai tempat karantina pasien positif, adalah gedung pondok Slamet yang juga berada di Baturraden. ''Dengan seizin Bupati, saya sudah telepon Pak Gubernur. Dan beliau sudah mengizinkan,'' jelasnya.

Saat ini, kata Wabup, dia meminta bantuan Kodim 0701 Banyumas dan Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto untuk melakukan penataan gedung tersebut sebagai tempat karantina. ''Kita minta bantu velbed dari Kodim dan SPN, karena seluruh velbed dan kasur yang ada di BPBD sudah ditempatkan di tempat karantina gedung Diklat Pemkab Banyumas,'' katanya.