REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi. Polisi pun berhasil menangkap dua orang yang diduga memperjualbelikannya.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu, yakni W (59) asal Kota Bandung dan S (41) warga Kabupaten Bantul. Mereka ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Kamis (24/9) lalu.
"(Saat ditangkap), tersangka mengangkut satwa dilindungi berupa burung Tiong Emas (Gracula Religiosa) dan burung Cucok Ijo untuk dijualbelikan," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, di Mapolres Majalengka, Senin (28/9).
Bismo menjelaskan, penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi itu bermula adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan burung-burung yang dilindungi itu jadi satu dengan burung-burung lain yang tidak dilindungi. Namun, aksi pelaku tetap berhasil dibongkar oleh polisi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan dua buah burung Tiong Emas. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 700 ribu, yang didapat dari hasil penjualan burung Cucak Ijo. "Barang bukti sudah kita amankan, sedangkan pelaku kami tahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tukas Bismo.
Pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.