REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan jajarannya untuk menegakkan ketentuan kampanye di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Terlebih, Bawaslu telah diberikan kewenangan untuk menindak setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, di setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, jajaran pengawas pemilihan bakal menindak tegas setiap pelanggaran prokes selama pelaksanaan pilkada serentak, di 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
Sejauh ini, Pemerintah telah menginstruksikan agar pilkada serantak di masa pandemi Covid-19 harus mengedepankan prokes pencegahan, agar pelaksanaannya tidak memunculkan klaster baru penyebaran pandemi.
Maka Bawaslu harus menegakkan PKPU nomor 13 tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi. “Bawaslu sekarang punya juga kewenangan untuk melakukan penindakan terkait pelanggaran prokes selama tahapan pilkada,” katanya Senin (28/9).
Terkait dengan sanksi bagi pelanggaran tersebut, Fajar menyampaikan ada tiga tahapan yang dimulai dari pencegahan, teguran tertulis dan pembubaran kegiatan kampanye tatap muka dalam tahapan pilkada serentak 2020.
Sampai hari ini, lanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah belum menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah, terkait dengan pelaksanaan prokes pencegahan Covid-19.
Kecuali hanya Kabupaten Pekalongan, yang sempat menjadi sostotan dan terjadi sebelum masa kampanye pasangan calon (paslon) resmi dimulai dan kini sudah ditangani oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. “Kita berharap, masing- masing paslon bisa konsisten dalam mematuhi prokes pencegahan Covid-19 tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, benar- benar bertekad agar penyelenggaran pilkada serentak 2020 di Jawa Tengah bisa berjalan sukses dan aman dari penyebaran Covid-19.
Ia mengungkapkan, perubahan PKPU nomor 13 tahun 2020 telah mengamanatkan bahwa kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring), baik kampanye dalam bentuk pertemuan pertemuan tatap muka maupun pertemuan terbatas.
Di dalam PKPU nomor 13 sudah menyatakan bahwa kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang. “Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar,” jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, debat pasangan calon pun juga dilakukan secara daring serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jawa Tengah. Namun para pasangan calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung.
Prinsipnya, ada beberapa tahapan kampanye yang pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini. Para calon harus wajib memberitahukan kepada penyelenggara jika aktivitas kampanyenya dilakukan secara blusukan.
Baik melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan stakeholder terkait lainya. Kendati begitu, KPU Jawa Tengah menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan cara daring dan bukan blusukan.
Kecuali untuk daerah tertentu yang memiliki keterabatasan akses jaringan internet, masih bisa melakukan kampanye tatap muka dengan pembatasan peserta yang diperbolehkan maksimal hanya 50 orang.
“KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan hajat pilkada serentak 2020 di Jawa Tengah,” tegasnya.
Sebagai penyelenggara, lanjut Yulianto, KPU juga telah melaporkan aturan serta ketentuan kampanye terbaru di era pandemi Covid-19, mulai dari hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten.
Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada serentak di Jawa Tengah, sampai saat ini tahapannya bisa berjalan dengan lancar. Seperti pada saat pengundian nomor urut pasangan calon hanya LO, Bawaslu dan pasangan calon yang boleh masuk dalam menginkuti pengundian nomor urut.
Agar tahapan tersebut bisa diketahui oleh masyarakat –calon pemilih—juga telah disiarkan secara langsung. “Masing- masing pasangan calon juga tidak menghadirkan para pendukungnya secara berbondong- bondong,” tambahnya.
Yulianto juga mengakui, dari catatan KPU Provinsi Jawa Tengah masih ada pasangan calon yang masih mendatangkan pendukungnya, seperti melakukan konvoi di jalan seperti yang dilakukan di Kabupaten Pekalongan.